Sistem Penjaminan Mutu Internal SMK Letris Pamulang
Masyarakat dan civitas akademika perlu mengetahui bahwa pembentukan SPMI bukanlah keinginan sepihak sekolah, melainkan amanat langsung dari perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah landasan hukum utamanya:
SPMI digunakan untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan. Fokusnya adalah pada penguatan kapasitas internal untuk mengenali, merencanakan, dan meningkatkan mutu pendidikan secara mandiri dan berkelanjutan.
SPMI menggunakan siklus penjaminan mutu yang terdiri dari lima langkah utama sebagai berikut :
Adapun Diagram Siklus Penjaminan Mutu yang berfokus pada SPMI dapat dilihat pada gambar berikut:

Daftar personil yang bertugas mengawal mutu pendidikan SMK Letris Pamulang.
Kepala Sekolah
Kepala SPMI
Anggota SPMI
Anggota SPMI
Koordinator Piket Guru
Koordinator Bimbingan Konseling
Guru BK
Guru BK
Guru BK